Hari Ini Anak Menteri Diadili di PN Jaktim
Rasyid Amrullah Rajasa akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013) pagi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan dua orang tewas, Rasyid Amrullah Rajasa, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013) pagi. Pengamanan sidang dari pihak Polres Jakarta Timur akan disesuaikan dengan situasi.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi mengungkapkan pihaknya akan menerjunkan dua pleton pasukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarmo No 1. Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur.
"Tetap kami amankan, namun sampai saat ini belum ada yang khusus. Jika nanti diperlukan tentu akan kami tambah," jelas Didik saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (14/2/2013).
Menurutnya, suasana menjelang sidang kasus Rasyid juga masih terkendali dan kondusif. Pihaknya juga mengaku pengamanan sudah dilakukan rutin di PN Timur.
"Sudah terus dilaksanakan rutin, sementara kondusif. Nanti kalau ada pengamanan berlebihan pra sidang malah akan menimbulkan kecemasan," ujarnya.
Sebelumnya Rasyid sempat mengalami perawatan akibat trauma psikologis dan ia sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Rasyid diduga mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi melebihi 100 km per jam dalam kondisi mengantuk hingga terjadi kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3.500. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
Ia pun dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang pada 1 Januari 2013 lalu tersebut. Rasyid diduga mengantuk saat mengendarai BMW X5 mewahnya di Tol Jagorawi. Rasyid tidak ditahan karena menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina yang kemudian dipindahkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Polisi menerapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal-pasal yang dikenakan berturut-turut Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.