Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemprov DKI akan Tertibkan Parkir Luar Gedung

Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan parkir on street (di luar gedung).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan parkir on street (di luar gedung).

Sebab, penerapannya tidak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

"Di on street itu sekali bayar. Sesuai perda Rp 1.500 Rupiah, tapi di lapangan berbeda," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/2/2013).

Karena itu, lanjut Pristono, pihaknya akan mengubah parkir on street dengan sistem elektronik. Namun, sebelum menuju ke sana, pihaknya akan membuat beberapa kebijakan lebih dulu.

"Pak Wagub menyampaikan, sebelum pakai tiket, nanti diberi bonus jika tertib, untuk pengemudi dan juru parkir. Bukan hanya pengguna parkir, tapi juga juru parkir," ucap Pristono.

Pristono menjelaskan, itu dilakukan sebagai bentuk rangsangan untuk menciptakan disiplin. Sehingga, ketika tarif parkir on street menggunakan sistem elektronik, budaya disiplin sudah tercetak.

"Setelah ini jalan, yang di kawasan parkir di pasang alat, menggunakan kartu elektronik. Keluarnya bayar secara progresif dan transparan," terang Pristono. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas