Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Cabul Babak Belur Dihajar Massa di Kramat Jati

Korban adalah M (10), bocah perempuan kelas 2 sekolah dasar (SD).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pelaku Cabul Babak Belur Dihajar Massa di Kramat Jati
tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Geram pada prilaku cabul YT (30), warga Kampung Tengah, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, ramai-ramai memukuli pelaku, Minggu (17/2/2013) dini hari.

YT diketahui sempat menghilang dari rumah kontrakannya setelah mencabuli seorang bocah anak tetangganya pada 6 Februari lalu. Korban adalah M (10), bocah perempuan kelas 2 sekolah dasar (SD).

Karena itu, warga sekitar yang sudah tahu YT mencabuli M dari kedua orangtua M, begitu melihat YT mendadak datang ke rumah kontrakannya, warga pun menghampiri YT dan memukulinya sampai babak belur. Warga kemudian menggelandang YT ke Polrestro Jakarta Timur.

Polisi melimpahkan perkara YT ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Timur. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Endang, mengungkapkan, keluarga korban sudah melaporkan tanggal 12 Februari lalu.

"Sudah divisum dan ada luka akibat benda tumpul," kata Endang kepada wartawan, Minggu (17/2/2013) siang.

Namun, ketika petugas hendak menciduk YT yang rumahnya hanya berjarak sepuluh rumah dari rumah korban, ternyata pedagang bakso tersebut sudah menghilang. Menurut Endang, YT mencabuli M sebanyak dua kali pada tanggal 6 Februari 2013. Saat itu, kedua orangtua M tengah tidak dirumah. YT kemudian masuk ke rumah dan mengiming-imingi M dengan uang dan makanan.

Makanya, kemudian M mau dicabuli oleh YT. Namun, orangtua korban baru sadar M dicabuli beberapa hari sesudah pencabulan tersebut. M mengeluh kemaluannya perih. Begitu didesak, M mengatakan bahwa Ia dicabuli oleh 'Om YT'. Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Tersangka diancam pasal 81 UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, korban M, oleh orangtuanya diungsikan ke rumah kerabatnya di Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, YT sendiri mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku tak tahan lantaran nafsu. Padahal istrinya ada di kampung. Makanya, dia bingung mau melampiaskan nafsunya kemana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas