Pengacara: Kecelakaan Bukan Kelalaian Rasyid Semata
Kuasa hukum Rasyid Rajasa, Ananta Budiartika mengaku kronologi kejadian yang diutarakan beberapa saksi tidak memberatkan klienya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Rasyid Rajasa, Ananta Budiartika mengaku kronologi kejadian yang diutarakan beberapa saksi tidak memberatkan klienya. Dalam sidang kedua kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi tersebut 4 saksi sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Fakta persidangan memang seperti itu tidak ada saksi yang memberatkan, paling yang sopir saja bilang Rasyid mengantuk," ujarnya kepada wartawan usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (18/2/2013).
Lebih lanjut Ananta mengatakan keterangan sopir Daihatsu Luxio, Frans Jonar Sirait (37), yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian soal kondisi Rasyid yang mengantuk dan mengakibat kecelakaan sudah dibantah oleh Rasyid sendiri saat sidang berlangsung. Menurutnya, pernyataan Frans hanya kesalahan pendengaran saja pada saat itu.
Ananta juga mengatakan, dari hasil keterangan saksi di persidangan hari ini dirinya menyimpulkan bahwa kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi tersebut bukan kelalaian Rasyid semata. Menurutnya kecelakaan tersebut merupakan kelalaian semua pihak.
"Ini kelalaian, bukan kelalaian pribadi, termasuk pihak lain juga, ini kelalaian semua pihak," jelasnya.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi hari Senin (18/2/2013), ini mendatangkan diantaranya sopir Daihatsu Luxio, Frans Jonar Sirait, saksi yang juga penumpang Luxio, yakni Eman dan Enung, ayah dan ibu dari almarhum Raihan dan Supriyati.
Sebelumnya, Rasyid ditetapkan menjadi terdakwa kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa (1/1/2013), sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW X5 bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menabrak Daihatsu Luxio bernomor F 1622 CY dari belakang.
Akibatnya, dua penumpang Luxio tewas setelah terlempar keluar dari mobil, yakni Harun (57), dan seorang balita 14 bulan Muhammad Reyhan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai. Adapun selama proses hukum berlangsung hingga kini, polisi maupun jaksa tidak melakukan penahanan.
Klik: