Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Majelis Hakim Panggil Rasyid dengan Sebutan 'Mas'

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Soeharjono, Rasyid diminta untuk maju ke meja majelis hakim untuk melihat bukti

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ketua Majelis Hakim Panggil Rasyid dengan Sebutan 'Mas'
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Rasyid Amrullah Rajasa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasyid Amirullah Rajasa menjalani sidang ketiga terkait kecelakaan yang menewaskan dua orang pada 1 Januari 2013 lalu. Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Soeharjono, Rasyid diminta untuk maju ke meja majelis hakim untuk melihat bukti

"Sini mas, coba dilihat dulu ini," kata Ketua Majelis Hakim J. Soeharjono saat dirinya ingin memperlihatkan foto kopi SIM C milik Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013).

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh setiap orang yang ada di dalam gedung pengadilan, termasuk sang hakim sendiri. Dalam aturan tertulisnya, dalam persidangan yang terhormat, memanggil seorang hakim harus dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum". Meski demikian, hal tersebut memang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dari pengamatan Tribunnews.com, panggilan "Mas Rasyid" hanya dilakukan ketua majelis hakim pada terdakwa Rasyid semata. Sementara ketika hakim memanggil unsur persidangan lain, tetap sesuai dengan statusnya, misalnya saksi, penasihat hukum, terdakwa, dan lainnya.

Peristiwa tersebut terjadi saat persidangan tengah mengagendakan mendengar keterangan saksi kedua, yakni Rangga Iqra Nugraha. Saksi mengaku sempat menahan SIM (Surat Izin Mengemudi) terdakwa usai kecelakaan dan memberikannya kepada Polisi yang ada di lokasi.

J. Soeharjono yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negri Jakarta Timur tersebut meminta saksi, Jaksa penuntut Umum, terdakwa serta kuasa hukumnya untuk melihat barang bukti SIM terdakwa ke meja hakim. Saat itu lah, hakim memanggil Rasyid dengan sebutan Mas.

Berita Rekomendasi

Hingga pukul 11.51 WIB, sudah tiga orang saksi yang didengar keterangannya. Saksi pertama dari petugas Jasamarga Unggul Budiharjo, saksi mata di lapangan Rangga Ikta Nugraha. Adapun saksi ketiga dari kepolisian, yakni Ipda Heri Wibiantoro masih menjalani kesaksian.

Ibu Rasyid, Oktiniwati Rajasa dengan seksama mendengarkan jalannya sidang di bangku pengunjung. Istri menko Perekonomian Hatta Rajasa itu mengenakan blus dan kerudung berwarna oranye, ditemani kakak perempuan Rasyid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas