Soimah akan Hadirkan Pacar Rasyid Jadi Saksi
Sidang kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+335 dengan terdakwa Rasyid Amirullah Rajasa kembali digelar di PN Jakarta Timur,
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+335 dengan terdakwa Rasyid Amirullah Rajasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Soimah SH, rencananya akan menghadirkan kekasih Rasyid, Prilla Kinanti.
"Yang akan dihadirkan yakni petugas Jasa Marga Tunggul Budi Raharjo, Rangga Iqra Nugraha saksi di lokasi kejadian, petugas Polres Jakarta Utara Ipda Suhadi, Prilla Kinanti dan Umiyanah," kata Soimah kepada wartawan usai sidang selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Sumarno 1, Cakung Jakarta Timur, Senin (18/2/2013) lalu.
Prilla Kinanti yang selalu hadir dalam setiap sidang kekasihnya tersebut akan membeberkan apa saja yang terjadi dengannya bersama putra Menteri Perekonomian Hatta Rajasa tersebut sebelum kecelakaan maut terjadi. Begitu pun Rangga Iqra Nugraha seorang saksi yang sempat mengabadikan peristiwa itu dengan HPnya juga memberikan kesaksiannya.
Untuk diketahui dalam sidang kedua dengan agenda menghadirkan saksi dari jaksa Senin yang lalu, telah menghadirkan empat saksi. Diantaranya sopir Daihatsu Luxio, Frans Jonar Sirait, saksi yang juga penumpang Luxio, yakni Eman dan Enung, ayah dan ibu dari almarhum Raihan dan Supriyati.
Sebelumnya, Rasyid ditetapkan menjadi terdakwa kasus kecelakaan di tol Jagorawi arah Bogor pada Selasa (1/1/2013), sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW X5 bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menabrak Daihatsu Luxio bernomor F 1622 CY dari belakang.
Akibatnya, dua penumpang Luxio tewas setelah terlempar keluar dari mobil, yakni Harun (57), dan seorang balita 14 bulan Muhammad Reyhan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai. Adapun selama proses hukum berlangsung hingga kini, polisi maupun jaksa tidak melakukan penahanan.
Dalam sidang perdana, Kamis, 14 Februari lalu, Rasyid didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. Rasyid diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.