Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Rasyid: Korban yang Minta Damai

Atas kemauan mereka sendiri, para korban mengajukan surat perdamaian kepada pihak keluarga Hatta Rajasa.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Kuasa Hukum Rasyid: Korban yang Minta Damai
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Rasyid Amrullah Rajasa saat mengikuti persidangan lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda mendengarkan saksi, Kamis (21/2/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riri Purbasari Dewi, kuasa hukum Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi pada awal 2013, mengatakan, korban telah mengajukan surat permintaan damai.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (22/2/2013), Riri mengatakan bahwa korban telah menyadari kecelakaan di Tol Jagorawi adalah sebuah musibah.

Untuk itu, atas kemauan mereka sendiri, para korban mengajukan surat perdamaian kepada pihak keluarga Hatta Rajasa.

"Tentang surat perdamaian, yang mengajukan adalah para korban atas kemauan mereka sendiri, kepada pihak keluarga Bapak Hatta Rajasa. Karena, mereka sadar dan insyaf, kecelakaan tersebut adalah sebuah musibah dari Allah semata, dan sama sekali bukan kesalahan klien kami," tutur Riri.

Sejak awal, lanjut Riri, ia telah mengirim surat kepada Kapolri, Kapolda, dan Direktorat Laka Lantas, agar proses hukum kliennya dihentikan.

"Mereka juga berharap demi terciptanya keadilan berdasarkan ke-Tuhanan YME, agar klien kami tidak dihukum. Karena, klien kami adalah korban musibah laka lantas," papar Riri. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas