Pemilik Koperasi Berkah Mandiri 24 jadi Tersangka
telah dijadikan tersangka oleh polisi
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Maryadi, pengelola Koperasi Berkah Mandiri 24 di Cinere, Depok, Jawa Barat, yang digugat karena menggelapkan uang nasabah, telah dijadikan tersangka oleh polisi
Menurut Kapolsek Limo, Komisaris Polisi Sujanto, Maryadi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dari Heni Adriana salah seorang nasabah yang uangnya digelapkan sebesar 200 juta.
"Ada indikasi kuat yang bersangkutan melakukan penggelapan," ujar Sujanto saat ditemui di Mapolsek Limo, Senin (4/3/2013).
Sujanto mengatakan dengan pertimbangan tertentu, saat ini yang bersangkutan belum ditahan oleh pihak kepolisian. Salah satu alasannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan uang nasabah.
Ditambahkan, tersangka kooperatif selama pemeriksaan. Yang bersangkutan memiliki niat baik untuk mengusahakan pengembalian uang. "Yang bersangkutan menyebut akan mengupayakan pengembalian uang," imbuhnya.
Namun, Sujanto menambahkan jika dalam waktu tertentu pengembalian tersebut tidak dilaksanakan, pihaknya akan segera melakukan tindak tegas kepada yang bersangkutan.
Tersangka sendiri dijadikan tersangka dengan ancaman dijerat pasal 378 jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman lebih dari 4 tahun penjara.