Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serikat Pekerja Huawei Mogok Kerja

kebijakan yang dikeluarkan oleh PT Huawei Technologi Investment.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Serikat Pekerja Huawei Mogok Kerja
dok
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Ketua Serikat Pekerja Huawei (Sehati), Dedy Adriyansah Simatupang kecewa kebijakan yang dikeluarkan oleh PT Huawei Technologi Investment.

Mereka menuntut manajement Huawei untuk bersikap adil dalam memperlakukan pekerjanya. Pasalnya, perusahaan vendor komunikasi tersebut kini banyak mendiskriminasikan pekerja lokal Indonesia dan memberikan prioritas kepada pekerja asing.

Parahnya, menurut Sehati, pekerja asing yang kini terlibat di Huawei banyak yang ilegal dan melanggar ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan, dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing PT Huawei di ketahui menggunakan tenaga kerja asing tidak sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku di Republik tercinta ini," ujar Ketua Sehati Dedy Adriansyah Simatupang dalam siaran persnya, Senin (4/3/2013).

Dedy melanjutkan, berbagai pekerja asing tersebut kini menempati berbagai posisi yang penting di PT Huawei. Mereka mendapatkan prioritas dan posisi-posisi strategis yang secara UU mesti dipegang oleh pekerja lokal, malah diduduki oleh pekerja asing yang illegal dan melanggar peraturan UU.

Menurut Dedy, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh PT Huawei dalam memperlakukan pekerjanya. Pertama, PT Huawei menggunakan Tenaga Kerja Asing Tanpa Ijin Kerja Resmi dan Lengkap sesuai dengan KEPMEN NOMOR: KEP-20/MEN/III/2004 Tentang Tata Cara Mendapakan IMTA, PERMEN: PER.20/MEN/III/2008 dan UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.

Kedua, PT Huawei memberikan Jabatan dan Posisi Tenaga Kerja Asing Yang Melanggar KEPMEN Nomor 40 Tahun 2012, dan ketiga Keahlian dan kemampuan Dari Tenaga Kerja Asing yang di pekerjakan, banyak yang tidak memadai seperti yang di haruskan oleh pemerintah melalui Pasal 21 ayat (1) PERMEN: PER.02/MEN/III/2008 tentang persyaratan TKA.

BERITA TERKAIT

Selain itu, dampak dari banyaknya tenaga kerja asing yang tidak memiliki ijin resmi dan komplit di PT Huawei, membuat Pekerja Lokal tidak mendapat porsi dengan semestinya. Sebagai contoh, pekerja lokal kebanyakan hanya melakukan pekerjaan implementasi tapi boleh di bilang tidak di beri kesempatan memengang posisi top management.

Juga, Management PT Huawei banyak banyak melakukan pelanggaran peraturan di Republik ini, semisal menganjurkan lembur di Hari Raya Keagamaan, memaksa masuk kerja di hampir setiap hari libur, juga banyak melakukan pengancaman pemecatan atau sanksi jika menolak.

Karena itu, Sehati akan melakukan mogok kerja selama tiga hari. Dalam aksi mogok ini, para pekerja tersebut akan mengisi dengan aksi demokstrasi di depan kantor Huawei (gedung BRI 2), di Kementerian Tenaga kerja, di Kedutaan Besar Cina, di KPK, Polda, di Kementrian Hukum dan Ham, juga di Kementrian Komunikasi dan Informasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas