Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Benget Buang Organ Dalam Istrinya ke Sungai Ciliwung

Beberapa organ tubuh Darna Sri Astuti, korban pembunuhan dan mutilasi suaminya Benget Situmorang (36) belum ditemukan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa organ tubuh Darna Sri Astuti, korban pembunuhan dan mutilasi suaminya Benget Situmorang (36), belum juga ditemukan. Menurut Impus sapaan Benget, organ dalam tubuh korban dibuang oleh pelaku ke sungai Ciliwung.

"Bagian organ dalam korban seperti jantung, limpa dan lain sebagainya itu menurut pengakuan tersangka dibuang di sungai Ciliwung," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharani di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (8/3/2013).

Mulyadi mengatakan, dua minggu sebelum tewas, korban sempat mengalami penganiayaan, kepalanya dipukul hingga sekarat. Beberapa hari setelah kondisi korban mulai membaik, pelaku kembali melakukan aksi beringasnya yang lebih sadis lagi dengan menganiaya alat vital istrinya.

Berdasarkan keterangan sepihak dari tersangka, pembunuhan yang dia lakukan bermotif kecemburuan pada istrinya yang selingkuh.

"Namun nanti akan kami kembangkan meminta keterangan dari tetangga, karena dia kan sudah cukup lama tinggal di sana," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Benget Situmorang (35), tersangka kasus mutilasi terhadap istrinya, Darna Sri Astuti (32), berhasil ditangkap pihak kepolisian kurang dariu 36 jam usai Benget yang biasa dipanggil Impus tega membunuh istri yang dinikahinya selama 10 tahun di jalan Tol Cikampek. Impus tega membunuh Darna dengan alasan cemburu buta karena istri memiliki hubungan asmara dengan pria lain.

Rekomendasi Untuk Anda

Akibat perbuatannya, Benget dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Sedangkan Tini pembantu Benget yang juga diduga kekasihnya yang turut melancarkan pembunuhan tersebut, dijerat Pasal 55 KUHP ju 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas