Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Jambret Babak Belur Dihajar Tukang Ojek

Dua jambret yang biasa mengincar wanita sebagai korbannya dihajar sekelompok tukang ojek

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Dua Jambret Babak Belur Dihajar Tukang Ojek
istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Gopis Simatupang

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Dua jambret yang biasa mengincar wanita sebagai korbannya dihajar sekelompok tukang ojek karena beraksi di Jalan Bangka Raya, Pela Mampang, Mampangprapatan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013) siang.

Keduanya, yakni Aidil Ashari (19) dan Taufik (20), dihajar sekira enam tukang ojek yang biasa beroperasi di sekitar Jalan Bangka Raya karena menjambret tas milik Dewi Novitasari (18).

"Pelakunya sebenarnya ada tiga, tapi yang berhasil ditangkap tukang ojek dua orang. Kedua pelaku sempat dihakimi mengakibatkan luka memar di wajah. Mereka adalah tukang jambret yang biasa mengincar wanita," kata Komisaris Bambang Hari Wibowo, Kepala Polsektro Mampangprapatan, kepada Warta Kota, Jumat (8/3/2013).

Bambang menjelaskan, peristiwa penjambretan terjadi sekitar  pukul 11.00 WIB siang tadi. Dewi, gadis yang tinggal di rumah kos Jalan Bangka V itu mulanya sedang berjalan kaki di Jalan Bangka Raya menuju ke tempat kerjanya di sebuah salon di kawasan Kemang, Mampangprapatan.

Secara tiba-tiba, lanjut Bambang, tiga pemuda yang naik sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 3747 SDD memepet Dewi.

Dalam hitungan detik, pelaku yang duduk di bagian paling belakang, yakni Aidil, menjambret tas jinjing milik Dewi. Kaget dengan peristiwa tersebut, gadis cantik ini pun berteriak maling.

Berita Rekomendasi

Teriakan Dewi, lanjut Bambang, lalu didengar oleh sekira enam tukang ojek yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Motor Mio yang mencoba kabur pun dihadang.

Arus lalu lintas yang tersendat membuat para berandalan itu tak berkutik. Meski demikian, hanya dua pelaku yang tertangkap. Satu penjahat lain berhasil kabur setelah mengambil langkah seribu.

"Para tukang ojek yang kesal lalu menghajar kedua pelaku. Beruntung, petugas dari Polsek tiba di lokasi dan membawa mereka ke kantor polisi," kata Bambang.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas antara lain tas milik Dewi berisi dompet, uang Rp 200.000, ponsel BlackBerry, seperangkat make-up, serta Yamaha Mio yang digunakan pelaku dalam beraksi.

Keduanya terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas