Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasad Darna Korban Mutilasi Dikubur Sore Ini

Jenazah Ati alias Darna Sti Astuti (32), korban mutilasi yang dibunuh oleh suaminya sendiri Benget Situmorang (36), rencananya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jasad Darna Korban Mutilasi Dikubur Sore Ini
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Benget Situmorang (kanan), tersangka pembunuhan mutilasi terhadap istrinya Darna Sri Astuti saat melakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan di warungnya, Jalan Manunggal, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Potongan tubuh Darna dibuang pelaku di Tol Cikampek, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, arah Bekasi. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenazah Ati alias Darna Siti Astuti (32), korban mutilasi yang dibunuh oleh suaminya sendiri Benget Situmorang (36), rencananya akan dimakamkan sore ini, Jumat (8/3/2013), di kawasan Jakarta Timur.

Potongan-potongan tubuh wanita asal Jambi yang sempat disemayamkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu sudah diambil pihak keluarga kemarin siang.

“Jenazah korban sudah diambil pukul 12.00 WIB kemarin oleh pihak keluarga dengan membawa surat keterangan dari Polsek. Nanti sore mungkin dimakamkan di daerah Jakarta Timur,” kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharani kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (8/3/2013).

Menurut Mulyadi beberapa organ dalam tidak ditemukan karena sudah dibuang pelaku, ke Sungai Ciliwung.

“Jantung, limpa, dan organ dalam lain menurut pengakuan tersangka dibuang ke Sungai Ciliwung,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam potongan tubuh manusia berjenis kelamin perempuan ditemukan secara terpisah di ruas Tol Cikampek KM 0.200, 1.200 dan 2.200, dan KM 3, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa 5 Maret pagi, sekira pukul 07.00 WIB.

Akibat perbuatannya, Benget dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Sedangkan Tini pembantu Benget yang juga diduga kekasihnya yang turut melancarkan pembunuhan tersebut, dijerat Pasal 55 KUHP jo 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA REKOMENDASI

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas