Kuasa Hukum Yakin Penangguhan Hukum Hercules Disetujui
Hercules Rosario de Marshal atau akrab disapa Hercules mengajukan penangguhan hukum.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Dedy
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Hercules Rosario de Marshal atau akrab disapa Hercules mengajukan penangguhan hukum.
Sebelumnya, Hercules ditahan dalam kasus dugaan pemerasan, penyerangan terhadap anggota polisi, dan undang-undang darurat, bersama puluhan anak buahnya.
"Sudah diajukan. Kami berkeyakinan beliau (Hecules) tidak seperti yang dituduhkan di media dan masyarakat.Dia tidak pernah terlibat kekerasan," kata Edwin Manurung, kuasa hukum Hercules, usai menjenguk di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (12/3) siang.
Mudah-mudahan, kata Edwin, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan penguasa Tanahabang akan disetujui. "Ini sudah disetujui. 'Karena ini kan hari libur," kata Edwin.
Seperti diberitakan Hercules bersama 49 anak buahnya ditangkap tim reserse Polda Metro Jaya dari Komplek Pertokoan
Rich Place di Jalan Meruya Ilir nomor 34 - 40, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3) malam.
Versi polisi, Hercules dkk yang bermukim di komplek pertokoan tidak senang melihat sejumlah polisi Polrestro Jakarta Barat menggelar apel di komplek tersebut.
Apel dilakukan untuk merazia kelompok preman, belakangan diketahui Hercules dan kawan-kawannya, karena berdasarkan laporan dari warga, kelompok Hercules melakukan pemerasan sampai ratusan juta.
Dalam peristiwa itu, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, menerima perlakuan tak
mengenakan dari anak buah Hercules. Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa buah senjata api, senjata tajam, tombak dan anak panah.