Polisi Masih Dalami Percintaan Benget dan Tini
Pihak penyidik Polres Jakarta Timur, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus mutilasi yang
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penyidik Polres Jakarta Timur, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus mutilasi yang dilakukan Benget Situmorang (36) dan Tini (39).
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi kaharni mengatakan pihaknya masih mencari pengakuan keduanya soal hubungan mereka.
"Kami masih mendalami apa yang disampaikan kepada pelaku (Benget), tapi kita belum percaya begitu saja, karena keterangan itu kan masih sepihak dari dia, kita mau konfirmasi ke mana lagi. Kita ingin ungkap tata cara bergaulnya dia sama pembantunya. Itu yang kita perlu ungkap," kata Mulyadi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (12/3/2013).
Mulyadi menjelaskan, pada pernyataan pertama Tini mengaku hanya membantu membuang potongan tubuh Darna. Namun penyidik tak langsung mempercayainya begitu saja.
"Apakah sesuai pernyataan pertama hanya membantu membuang potongan tubuh dan sebelum mutilasi dia mengaku membantu pisau di dapur, itu tambahan yang kita dalami," lanjutnya.
Benget Situmorang adalah tersangka kasus mutilasi terhadap wanita yang disebut-sebut istrinya, Darna Sri Astuti. Benget melakukan aksinya di rumah sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhan, Tini (39). Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek.
Benget dikenakan Pasal 340 KUHP Ju 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun, pembantunya, Tini, dikenakan Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.