Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Masih Dalami Percintaan Benget dan Tini

Pihak penyidik Polres Jakarta Timur, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus mutilasi yang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Masih Dalami Percintaan Benget dan Tini
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Benget Situmorang (kanan), tersangka pembunuhan mutilasi terhadap istrinya Darna Sri Astuti saat melakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan di warungnya, Jalan Manunggal, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Potongan tubuh Darna dibuang pelaku di Tol Cikampek, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, arah Bekasi. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penyidik Polres Jakarta Timur, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus mutilasi yang dilakukan Benget Situmorang (36) dan Tini (39).

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi kaharni mengatakan pihaknya masih mencari pengakuan keduanya soal hubungan mereka.

"Kami masih mendalami apa yang disampaikan kepada pelaku (Benget), tapi kita belum percaya begitu saja, karena keterangan itu kan masih sepihak dari dia, kita mau konfirmasi ke mana lagi. Kita ingin ungkap tata cara bergaulnya dia sama pembantunya. Itu yang kita perlu ungkap," kata Mulyadi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (12/3/2013).

Mulyadi menjelaskan, pada pernyataan pertama Tini mengaku hanya membantu membuang potongan tubuh Darna. Namun penyidik tak langsung mempercayainya begitu saja.

"Apakah sesuai pernyataan pertama hanya membantu membuang potongan tubuh dan sebelum mutilasi dia mengaku membantu pisau di dapur, itu tambahan yang kita dalami," lanjutnya.

Benget Situmorang adalah tersangka kasus mutilasi terhadap wanita yang disebut-sebut istrinya, Darna Sri Astuti. Benget melakukan aksinya di rumah sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhan, Tini (39). Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek.

Benget dikenakan Pasal 340 KUHP Ju 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun, pembantunya, Tini, dikenakan Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA REKOMENDASI

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas