Rasyid Rajasa: Kejadian Ini Tak Pernah Saya Harapkan
Pasalnya lantaran terjerat kasus ini, kuliahnya terancam terbengkalai.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- M Rasyid Rajasa terdakwa kasus kecelakaan maut BMW X5 maut dengan Daihatsu Luxio yang terjadi pada 1 Januari 2013 lalu, menewaskan dua penumpangnya tengah dilanda cemas.
Pasalnya lantaran terjerat kasus ini, kuliahnya terancam terbengkalai. "Izin cuti saya sudah hampir habis," kata Rasyid dalam sidang dengan agenda nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).
Putra Menteri Perekonomian Hatta Rajasa meminta hakim untuk membebaskan dari segala tuduhan agar bisa menyelesaikan studinya.
"Kejadian ini tak pernah saya harapkan. Saat ini saya terancam tidak dapat menyelesaikanya di London. Izin akan habis, saya akan dikeluarkan. Mohon kepada yang mulia berkenan mempertimbangkan kuliah saya kurang dua semester lagi, mohon majelis hakim memberi putusan adil," katanya.
Rasyid pun kembali menegaskan bahwa, dirinya khawatir gagal membahagiakan orang tua jika dirinya tak lekas ke London Inggris untuk melanjutkan kuliahnya. Ia berharap majelis hakim memberi pertimbangan sebijak mungkin dalam menentukan nasibnya.
Rasyid juga beralasan, rekam jejaknya yang bersih bisa jadi alasan hakim untuk meringankan hukumannya. "Saya belum dipidana sebelumnya," ujarnya.
Rasyid menyatakan menyesal atas kejadian ini, namun tak pernah mengaku bersalah atas kecelakaan tersebut. "Untuk keluarga korban, saya mengucapkan minta maaf yang tak terhingga," ujarnya.
Rasyid membacakan pledoi sekitar 15 menit di ruang sidang. Ia hadir memakai kemeja biru dan celana hitam. Beberapa sanak keluarganya, termasuk sang ibu Okke Rajasa memberi dukungan dari kursi pengunjung.
Rasyid Rajasa diseret ke pengadilan karena terlibat kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi. Kala itu Rasyid memacu kendaraan dengan kecepatan, lalu menghantam Daihatsu Luxio.
Sebelumnya Rasyid didakwa oleh jaksa dengan dakwaan primer Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan subsider Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU yang sama.