Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tersangka Mutilasi Wirausaha di Bidang Percetakan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan Alanshia (32), tersangka mutilasi terhadap Tony Arifin Djomin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan Alanshia (32), tersangka mutilasi terhadap Tony Arifin Djomin (45) merupakan seorang wiraswasta.

"TKP mutilasi korban merupakan sebuah ruko tiga lantai yang memang disewa tersangka sesuai dengan alamat tersangka di Pisangan Baru, Jaktim. Namun istrinya tinggal di apartemen," tutur Putut, Jumat (15/3/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Putut menuturkan TKP mutilasi tersebut digunakan tersangka sebagai tempat usaha percetakan. Di lantai 1 ruang kerja percetakan, lantai 2 ruang karyawan, sementara lantai 3 tempat kerja tersangka.

Putut menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas