Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Hercules

Hingga kini Hercules Rozario Marshal masih mendekam di ruang tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polda Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Hercules
BERITA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGR
Hercules beserta puluhan anak buahnya digiring oleh aparat ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013) malam. Mereka ditangkap terkait bentrokan dengan membawa senjata api di kawasan Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sore harinya. BERITA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Gopis Simatupang

Tribunnews.com, Jakarta - Hingga kini Hercules Rozario Marshal masih mendekam di ruang tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Meski permohonan penangguhan penahanannya sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu, tim penyidik Polda Metro Jaya belum mengabulkannya.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, kepada Warta Kota, Minggu (17/3/2013).

"Belum, Mas," ujar Rikwanto, saat ditanya apakah penangguhan penahanan terhadap Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu telah dikabulkan atau belum.

Dijelaskan Rikwanto, permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan oleh kuasa hukum Hercules, yakni Joao Meco, saat ini masih dalam proses pertimbangan tim penyidik. "Permohonan itu masih dipelajari dan dipertimbangkan tim penyidik," tandasnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polrestro Jakarta Barat dan tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap Hercules dan 50 anggotanya pada Jumat (8/3/2013) petang. Penangkapan berawal dari laporan warga tentang adanya ancaman, intimidasi, dan pemerasan yang dilakukan anggota Hercules di komplek pertokoan milik PT Tjakra Multi Strategi, Kembangan, Jakarta Barat. (gps)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas