Rasyid Rajasa Tegang
Menurut Riri, keluarga pun rajin mendoakan anak bungsu Hatta Rajasa
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- M Rasyid Rajasa tegang menghadapi vonis hakim yang akan diputus pada hari Senin (25/3/2013) mendatang. Pengakuan ini disampaiukan oleh kuasa hukum Rasyid Rajasa, Riri Purbasari
"Pastilah, ini masa depannya. Kemungkinan terburuk soal hukum nanti akan kami tempuh pasti tapi akan dibicarakan dahulu dengan keluarga," kata kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari Dewi kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/3/2013).
Riri menuturkan, hari ini Rasyid terserang penyakit flu, keluarganya sangat khawatir soal kuliah Rasyid di London, Inggris.
"Dia khawatir, takut nggak bisa membanggakan orang tuanya karena kuliahnya tak kunjung selesai. Padahal tinggal 2 semester lalu mengikuti ujian dan selsai," kata Riri.
Menurut Riri, keluarga rajin mendoakan anak bungsu Hatta Rajasa. Selain berdoa, bersedekah dan berusaha, Riri mengatakan keluarga optimis dengan putusan vonis hakim yang akan meringankan kliennya.
"Sepanjang proses ini (persidangan) kami terus melakukan sedekah," lanjutnya.
Majelis Hakim, Suharjono sebelum menutup sidang Replik, Senin (18/3/2013) mengatakan, bahwa sidang lanjutan Rasyid akan kembali digelar pada 25 Maret 2013 dengan agenda pembacaan vonis.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Tengku Rahmat menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara.
"Terdakwa dianggap terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2009," kata Rahmat saat membacakan tuntutan, Kamis (7/3/2013) kemarin.
Dia mengatakan, selain pidana 8 bulan penjara, Rasyid juga dikenai denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara. JPU menilai tuntutan itu berdasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhinya
Tuntutan JPU itu lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa menjerat Rasyid dengan dua jenis dakwaan, pertama dakwaan primer Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Selain itu dalam dakwaan kedua subsider, Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 juta karena menyebabkan korban luka berat, dan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 2 juta karena menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil BMW X5 bernopol B 272 HR menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio bernopol F 1622 CY di Tol Jagorawi arah Bogor KM 35.00, pada hari Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).