Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Berharap Berkas Hercules Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya sengaja tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Berharap Berkas Hercules Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
BERITA KOTA/ANGGA BN
Hercules (tengah) beserta puluhan anak buahnya digiring oleh aparat ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013) malam. Mereka ditangkap terkait bentrokan dengan membawa senjata api di kawasan Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sore harinya. 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Dedy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya sengaja tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Hercules Rozario Marshal atau biasa disapa Hercules, tersangka kasus pemerasan, penyerangan terhadap polisi, dan undang undang darurat.

Polisi berharap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Hercules selesai dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. "Untuk penangguhan penahanan Hercules, penyidik mengambil untuk tidak mengabulkan karena penyidik akan segera memproses perkara sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (19/3/2013) siang.

"Itu alasan subyektif penyidik untuk pemberkasan," ucap mantan Kapolres Klaten itu.

Saat ini, lanjut Rikwanto, penyidik Subdit Resmob sedang menyiapkan resume pemberkasan dalam waktu dekat. Tentu Hercules tetap ditahan di Polda sambil berkas diselesaikan.

Seperti diberitakan, Hercules bersama 49 anak buahnya ditangkap karena terbukti melakukan pemerasan, menyerang anggota polisi Polrestro Jakarta Barat yang sedang apel, dan kedapatan membawa senjata api dan senjata tajam di pertokoan dekat Apartemen Belmont Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas