Otaki Pembunuhan D Bisa Dipenjara Seumur Hidup
Kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap D, sebagai pelaku yang membunuh pengusaha komputer, Imam Assyaffi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap D, sebagai pelaku yang membunuh pengusaha komputer, Imam Assyaffi (31) yang ditemukan tewas di bagasi mobil Bandara Soekarno Hatta.
"Untuk D statusnya sudah tersangka, karena memang dia yang menjadi otak pembunuhan tersebut. Sementara satu pelaku lainnya masih diburu," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (20/3/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan berdasarkan penyelidikan sementara D bisa saja disangkakan pasal 340 KUHP yakni mengenai pembunuhan berencana.
Pasalnya memang dari hasil penyelidikan diketahui leher korban dijerat menggunakan kawat begitu juga dengan tangan dan kaki korban yang diikat menggunakan kawat.
"D bisa saja dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena jika dilihat sepertinya pelaku sudah mempersiapkan lakban dan kawat untuk membunuh korban," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan jika memang dijerat pasal 340 KUHP, D bisa dipenjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.
Klik: