Polisi Siap Sweeping Peserta Aksi 25 Maret
Boy menjelaskan, undang-undang mengatur demo tidak boleh membawa barang berbahaya seperti senjata tajam hingga air keras.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya tak segan melakukan sweeping terhadap aksi demo besar-besaran dengan sasaran Istana Negara, Senin (25/3/2013) nanti.
Boy menjelaskan, undang-undang mengatur demo tidak boleh membawa barang berbahaya seperti senjata tajam hingga air keras. Jika ada yang mencurigakan, polisi akan lakukan sweeping.
"Soal sweeping, tidak dilakukan pada seluruh massa. Hanya dicermati massa yang bergerak. Kalau dipantau dan dinilai membawa barang berbahaya, pasti dilakukan langkah hukum dan diamankan," ujar Boy di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3/2013).
Ketika ditanya jika sampai batas waktu, Sabtu (23/3/2013) besok, pihak yang akan berunjuk rasa tidak memberitahukan ke polisi, Boy mengaku akan tetap melakukan pengamanan.
"Kalau benar akan dilakukan Senin, hendaknya diberitahu. Kalau sampai Sabtu tidak diberitahu, kami menyayangkan saja, kenapa tidak mengikuti UU yang berlaku," tutur Boy.
Sekadar catatan, aksi unjuk rasa diatur dan diperbolehkan dalam undang-undang. Jika masyarakat ingin menggelar aksi unjuk rasa, maka bisa memberitahukan ke polisi, sebaiknya seminggu sebelum aksi, atau paling lambat 3x24 jam sebelum aksi. Bila aksi berubah anarkis dan tidak ada izin, maka polisi bisa membubarkannya. (*)