Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Di Tahanan, Hercules Cuma Keluhkan Makanan yang Kurang Pedas

Sudah hampir tiga minggu, tersangka Hercules Rosario Marshal mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah hampir tiga minggu, tersangka Hercules Rosario Marshal mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Dan selama ditahanan Hercules kondisinya sehat dan baik-baik saja.

Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Minggu (24/3/2013).

"Dia (Hercules) sehat-sehat kok. Tidak ada yang dikeluhkan di dalam rutan, paling cuma makanannya aja karena kurang pedas, dia suka pedas," ucap Rikwanto.

Rikwanto juga menambahkan saat ini pihak penyidik masih terus menyelesaikan pemberkasan terhadap kasus Hercules. Sehingga bisa segera rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ditambah lagi, penyidik Polda Metro Jaya tidak mengabulkan  penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak tersangka Hercules Rosario Marshal melalui pengacaranya.

"Hercules ya masih di tahanan, akan tetap ditahan sampai nanti pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Kalau anak buahnya masih ditahan di beberapa Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," terang Rikwanto.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk diketahui, Hercules mengajukan penangguhan penahanan pada Rabu (13/3/2013) lalu. yang menjamin Hercules yakni istrinya sendiri. Dan dalam  surat permohonan penangguhan tersebut, kuasa hukum Hercules menyatakan Hercules berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

Sebelumnya, Hercules beserta puluhan anak buahnya ditangkap di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013) petang. Lalu pada Sabtu (9/3/2013) Hercules ditetapkan menjadi tersangka.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Tak hanya itu, Hercules juga dikenai Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan senjata api jenis FN tanpa izin berikut 27 butir peluru dengan dua buah magazine yang ditemukan di rumahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas