Perampk Toko Emas Terus Jaya Masih Pemberkasan
Empat orang tersangka perampokan toko emas Terus Jaya Tambora, Jakbar masih mendekam di tahanan Polda Metro
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang tersangka perampokan toko emas Terus Jaya Tambora, Jakbar masih mendekam di tahanan Polda Metro dan masuk dalam tahap pemberkasan.
Sebelumnya polisi menangkap tujuh pelaku lalu tiga diantaranya yakni makmur alias Bram, Arman alias Akmal, dan Kodrat alias Polo ditembak mati. Dan keempat tersangka lainnya yang masih hidup yakni thendra Hermalan, Siswanto, Togog alias Anto, dan Kiting masih mendekam di tahanan Polda Metro.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto mengatakan keempat tersangka ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Serta UU Darurat no 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senpi.
"Mereka dikenakan pasal 365 dan UU Darurat atas kepemilikan lima senpi rakitan jenis UZI," ucap Toni, Minggu (24/3/2013).
Toni menambahkan untuk sementara ini keempat pelaku masih dikenakan dua pasal tersebut. Sementara penambahan mengenai terorisme masih terus berkordinasi dengan densus.
"Kalau di Polda hanya diproses 365 dan kepemilikan senpi. Untuk terorismenya masih di dalami densus," kata Toni.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membekuk tujuh orang pelaku perampokan bersenpi di toko emas Terus Jaya di Tambora. Mereka digerebek di beberapa lokasi termasuk di Kampung Mustika Jaya RT 02/03, Bekasi dan di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara. Tiga orang diantaranya terpaksa ditembak mati dalam penggerebekan tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita 5 senjata api rakitan jenis Scorpion, 12 bom pipa aktif berdaya ledak rendah, 34 butir peluru kaliber 9 mm, 2 sepeda motor serta emas hasil rampokan.
Baca tanpa iklan