Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anaknya Tak Dipenjara, Ibunda Rasyid Tanpa Ekspresi

Oktinawati Ulfa Dariah Rajasa, ibunda Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anaknya Tak Dipenjara, Ibunda Rasyid Tanpa Ekspresi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Rasyid Amrullah Rajasa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oktinawati Ulfa Dariah Rajasa, ibunda Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang pada Selasa (1/1/2013) terlihat lega mendengar vonis hakum yang memutuskan 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Menggunakan kemeja putih bermotif bunga dan kerudung berwarna abu-abu, istri Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu berwajah datar namun masih dapat tersenyum saat hakim Soeharjono mengetuk palu. Bahkan Oktinawati tak berbincang dengan kerabatnya yang duduk disebelahnya setelah putusan hakim tersebut.

Pantauan Tribunnews.com, Oktinawati yang duduk dibarisan paling depan bersama Rasyid dan kerabatnya langsung meninggalkan ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lewat pintu khusus yang menghubungkan langsung dengan basement gedung.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim J Soeharjono, dengan hakim anggota Hari Budi dan Djaniko Girsang menyatakan Rasyid dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang melibatkan dirinya.

"Menyatakan terdakwa dihukum 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan," kata Soeharjono, Senin (25/3/2013).

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Rasyid, hukuman 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Rasyid dianggap melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan subsider Pasal 310 ayat (3).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas