Ahok Sudah Kantongi Nama Pemalsu KTP DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama oknum yang melakukan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama oknum yang melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan untuk membuat Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jakarta Pintar.
"Sudah, nama dan alamat semua sudah ada. Di wilayah Jakarta Selatan. Saya lupa namanya," ujar Basuki di Balai Kota, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan bagi oknum yang kedapatan melakukan pemalsuan KTP tersebut bisa diancam Pidana.
"Itu (pemalsuan KTP) sudah ada sanksinya kok, Di KUHP sudah ada (aturannya)," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Seperti diketahui, Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan menyatakan:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Kemudian ayat (2) berbunyi, dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.