Maling Mobil Rental dapat Untung Puluhan Juta Rupiah
Kedua maling mobil rental yang diciduk Mapolsektro Cengkareng, Budi (28) dan Satrio (29) mengaku bahwa mereka
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Warta Kota; Banu Adikara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedua maling mobil rental yang diciduk Mapolsektro Cengkareng, Budi (28) dan Satrio (29) mengaku bahwa mereka sudah mulai beraksi sejak November 2012.
"Jadi kami sewa mobil rental, lalu mobil rental itu kita gadaikan lagi ke orang lain. Uang yang kami terima, kami bagi dua buat foya-foya. Satu mobil kita gadai antara Rp 13 juta sampai Rp 25 juta. Cuma ada STNK saja, tanpa BPKB," ujar Budi kepada wartawan di Mapolsektro Cengkareng, Senin (1/4/2013) siang.
Namun, Budi juga mengakui bahwa ada sisa uang yang dipergunakan untuk menambal biaya sewa kepada pengusaha rental supaya tidak dicurigai. "Jadi dari uang yang didapat, kami sisakan Rp 5 juta saja buat kami foya-foya. Pembayaran ke tempat rental kami lakukan via transfer," kata Budi.
Satrio, tersangka lainnya mengatakan, mereka sudah melakukan modus tersebut di empat lokasi rental berbeda. "Semuanya di kawasan Jakarta Barat. Tapi kami gadaikan sampai keluar Jakarta ke kenalan-kenalan kami. Kami ngaku anak dan istri sedang sakit ke mereka supaya mereka mau terima gadaian dan kasih kami uang," kata Satrio.
Oleh polisi, Satrio dan Budi yang tercatat sebagai warga Cengkareng dan Kalideres, Jakarta dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.