Menhub Segera Keluarkan Aturan Pembangunan Monorel
Menteri Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait dengan
Penulis: Agustina Rasyida
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait dengan rencana pembangunan monorel.
Bambang Susantono, Wakil Menteri Perhubungan, Kamis (4/4/2013) mengatakan, dalam satu dua minggu ini permenhub tentang sistem jaringan transportasi massal di Jabodetabek yang disahkan oleh menteri perhubungan.
Permenhub tersebut nantinya akan menjadi dasar izin lokasi untuk pembangunan bidang transportasi yang akan dibangun lintas provinsi. Proyek tersebut terkait dengan proyek monorel yang akan dikerjakan oleh konsorsium BUMN, pimpinan PT Adhi Karya. Pembangunan tahap I akan melibatkan lintas propinsi.
Untuk tahap I monorel, jelasnya, konsorsium BUMN yang terdiri dari PT Adhi Karya (persero) Tbk, PT Industri Kereta Api (INKA), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Lembaga Elektronika Indonesia (LEN) Industri, dan PT Jasa Marga itu akan mengerjakan jalur Bekasi Timur - Cawang, Cibubur - Cawang, serta Cawang - Kuningan dengan panjang 52.126 kilometer. Tahap I ini akan mulai dikerjakan pada tahun depan dan diharapkan bisa beroperasi pada tahun 2017.
"Pengerjaan proyek ini juga menunggu surat penugasan berupa peraturan presiden (perpres)," ujar Bambang.
Perpres tersebut menyangkut konsesi untuk konsorsium BUMN. Hal ini berbeda dengan permenhub yang mengatur mengenai sistem jaringan transportasi massal di wilayah Jabodetabek.
"Intinya kami mau sistem taransportasi semua terintegasi. Saya pribadi melihat ini harus dipercepat," tambah Bambang.