Polda Metro Jaya Minta Pegadaian Perketat Sistem Pengamanan
Polda Metro Jaya meminta pihak pegadaian untuk meningkatkan pengamanannya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta pihak pegadaian untuk meningkatkan pengamanannya. Pasalnya selama ini pegadaian rawan aksi perampokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pegadaian menjadi sasaran aksi perampokan lantaran para pelaku melihat tersedianya uang dan barang berharga.
"Di pegadaian kan daerah ekonominya bagus uang banyak disitu, dan cari sisi pengamanan yang lemah," ucap Rikwanto, Minggu (7/4/2013).
Dijelaskan Rikwanto, hampir diseluruh kantor pegadaian, sistem pengamanannya tidak begitu ketat. Padahal, di dalam kantor tersebut tersimpan banyak aset berharga yang nilainya hingga miliaran rupiah.
"Untuk tempat barang berharga sebaiknya diletakan di lemari besi. Kalau dilihat untuk orang yang masuk ke dalam pegadaian masih terlalu mudah seperti orang bertamu. Jadi pelaku melihat pengamannya masih lemah dan gampang ditembus," ungkap Rikwanto.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus tujuh pelaku perampokan kantor unit Pegadaian Syariah di Jl Letjen Soeprapto No 43 Yogyakarta ditangkap di pelabuhan Merak Banten, Selasa (2/4/2013) malam. Daru tujuh pelaku itu, dua diantaranya ditembak mati.
Ketujuh pelaku tersebut yakni Candra (29) sebagai penunggu pegawai Pegadaian yang diikat, Ali Sanjaya (32) yang mengawasi kondisi luar pegadaian, dan Rian Kurniawan (23) yang mengikat pegawai saat aksi perampokan itu.
Pelaku lainnya adalah Hata (26). Dia diduga sebagai sopir mobil saat perjalanan menuju pelabuhan Merak. Tersangka lainnya, Jamudin (40) juga sebagai sopir, dan Darmawan (28) yang mengawasi pintu depan kantor pegadaian saat beraksi. Dan terakhir Davit (35) yang berperan menerima dan menyembunyikan senjata.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Selain menyasar pegadaian di Yogya, ternyata para pelaku juga pernah beraksi di tujuh TKP pegadaian di Jakarta, lima diantaranya di Jakarta Selatan dan dua lainnya di Jakarta Timur.