Ayah Tiri Perkosa Anaknya Hingga Hamil 5 Bulan
Perbuatan yang memalukan kembali terjadi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Perbuatan yang memalukan kembali terjadi. Kali ini seorang ayah tiri "BN" tega memperkosa anaknya L (16) beberapa kali hingga sang anak hamil lima bulan.
Kasubag Humas Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Titien Wirantina menuturkan, BN ayah tiri yang tega memperkosa anaknya itu pertama kali melakukan aksinya pada Desember 2012, di rumahnya di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakbar.
"Kasusnya sudah ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat. Korban juga sudah divisum dan diketahui korban hamil 5 bulan," tutur Titien, Selasa (9/4/2013).
Titien mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang juga bekerja sebagai buruh serabutan tersebut, diketahui pula pelaku membekap mulut korban dengan mengancam akan dibunuh, dan kerap diperlakukan kurang baik.
"Untuk pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukumannya diatas 10 tahun penjara," kata Titien.
Peristiwa ini diketahui warga Bojong Kavling, Rawa Buaya, Cengkareng, setelah melihat kondisi perut korban L (16) yang makin membesar. Awalnya warga mencoba menegur ibu kandung korban J (40), tapi dihiraukan.
Warga geram dan membawa BN ke Mapolsek Cengkareng, dan BN pun mengakui jika dirinya sudah menyetubuhi anaknya berkali-kali hingga hamil 5 bulan.
Saat ini, korban dan ibu kandungnnya sudah di ungsikan ke rumah saudara mereka di Kembangan, Jakarta Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.