Jumat Depan, Ari Sigit cs Dihadapkan ke Penyidik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan jika Ari Sigit dan tersangka lainnya pada Jumat depan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan jika Ari Sigit dan tersangka lainnya pada Jumat depan (19/4/2013) akan dihadapkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ari Sigit telah dinyatakan P21 alias lengkap pada minggu lalu.
Dan rencananya penyidik akan memanggil Ari Sigit selaku Komisaris Utama PT Dinamika, dan tiga tersangka lainnya yakni Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika) untuk datang menemui penyidik.
"Berkas perkara Ari Sigit cs sudah P21 minggu lalu. Rencananya Ari Sigit cs akan dipanggil Jumat depan dihadapkan ke penyidik mengenai pelimpahan tahan duanya, yakni tersangka dan barang bukti," tegas Rikwanto, Jumat (12/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan itu terjadi saat PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp 6,7 miliar, pada 27 Oktober 2011 lalu.
Dan PT Krakatau Wajatama menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten. Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah. Tapi pengurugan tidak dilakukan.
Lalu dari hasil penyidikan, penyidik sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika).