158 Anggota Laskar Merah Putih Ditahan di Beberapa Polsek
Polisi telah menyebar 158 anggota Laskar Merah Putih ke beberapa tahanan di beberapa Polsek di wilayah hukum Jakarta Barat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 158 anggota Laskar Merah Putih siang ini, Selasa (16/4/2013) masih dipemeriksa intensif oleh Penyidik Reskrim Polres Jakarta Barat terkait eksekusi lahan di Tanjung Barat.
Namun, lantaran banyaknya jumlah yang ditahan, polisi telah menyebar 158 anggota Laskar Merah Putih ke beberapa tahanan di beberapa Polsek di wilayah hukum Jakarta Barat.
"Karena mereka jumlahnya banyak, mereka kami tahan di delapan Polsek di Jakarta Barat, untuk mempermudah pemeriksaan," ucap Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (16/4/2013).
Marbun menuturkan beberapa pembagian penahanan yakni di Mapolsek Tanjung Duren ada 15 orang, Mapolsek Taman Sari ada 15 orang, Mapolsek Tambora ada 15 orang, Mapolsek Palmerah ada 10 orang.
Lalu di Mapolsek Kembangan ada 10 orang, Mapolsek Kebon Jeruk ada 10 orang, Mapolsek Cengkareng ada 10 orang, dan Mapolsek Kalideres ada 10 orang.
Sementara sisanya masih dilakukan penahanan di Polres Jakbar. Dan saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan secara bersinambungan dengan pihak Polsek.
"Statusnya masih belum ditentukan, harus gelar kasus dulu. Nanti kalau terbukti terlibat bisa dikenakan pasal 214 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,"ungkap Marbun.