KLH Jakarta Selatan Gelar Uji Emisi di Kantor Wali Kota
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Selatan mengadakan uji emisi kendaraan dinas dan pribadi roda 4 di lingkungan Pemerintah
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Selatan mengadakan uji emisi kendaraan dinas dan pribadi roda 4 di lingkungan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi polusi yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan bermotor.
Menurut Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Yusiono Anwar mengatakan kebijakan tersebut merupakan kegiatan rutin dan dilakukan secara bergilir di kantor-kantor kecamatan di lingkungan Jakarta Selatan.
"Ini kita lakukan tiap bulan, bergilir di kantor-kantor kecamatan. Sekarang ini untuk kantor wali kota Jaksel," ujarnya, Rabu (17/4/2013).
Total ada 115 kendaraan roda 4 yang menjalani uji emisi dalam kegiatan tersebut. Terbagi dalam kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar sebanyak 32 unit dan menggunakan bahan bakar bensin sebanyak 83 unit.
"Total 115 kendaraan, terdiri dari kendaraan operasional dan juga kendaraan pribadi," imbuhnya.
Hasilnya, terdapat 7 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi karena melebihi ambang batas gas buang Carbon Monoksida (CO) dan Hidro Carbon (HC). Batasan gas buang sendiri tergantung dari jenis, tahun pembuatan, dan penggunaan BBM dari kendaraan yang bersangkutan.
"Jadi patokan setiap kendaraan itu berbeda," tukasnya.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi kemudian direkomendasikan untuk segera melakukan perawatan di bengkel.