LBH Sebut Petugas Pukuli Pedagang dalam Penertiban di Pasar Minggu
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berencana mengajukan gugatan terkait kericuhan yang terjadi dalam penertiban
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berencana mengajukan gugatan terkait kericuhan yang terjadi dalam penertiban kios di stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2013).
"Kita mau lapor ke Polda atas apa yang terjadi hari ini, ada korban pemukulan dan pengerusakan," ujar Pengacara Publik dari LBH, Tomi Albert di Stasiun Pasar Minggu, Kamis.
Menurut Tomi dalam penertiban tersebut petugas yang melakukan penertiban sempat melakukan pemukulan kepada pedagang hingga terluka bahkan sampai ada yang mengalami patah lengan.
"Ada yang patah lengan kanannya, namanya Ucok Silalahi," tukasnya.
Seperti diketahui hari ini PT KAI melakukan penertiban kios-kios di stasiun Pasar Minggu. Penertiban tersebut sempat berlangsung panas saat terjadi aksi dorong antara pedagang dan petugas. Jumlah kios yang dibongkar pada penertiban tersebut total berjumlah 89 kios.