Minggu Depan, Polda Panggil Pelapor RS Persahabatan
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya minggu depan akan memeriksa pelapor, Pandapotan Manurung
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya minggu depan akan memeriksa pelapor, Pandapotan Manurung (41) terkait dugaan malapraktik yang dilakukan dokter Budi Harapan Siregar SP, B, Ongk terhadap pasiennya, Anna Marlina Simanungkalit (38).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih diurus administrasi penyidikannya.
"Sedang disiapkan administrasi penyidikannya. Minggu ini penyidik akan melayangkan panggilan pada pelapor, atas nama Pandapotan Manurung, untuk diperiksa minggu depan," ungkap Rikwanto, Rabu (24/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan penyidik akan terlebih dulu memeriksa pelapor, kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti setelah itu terakhir barulah memeriksa terlapor, yang merupakan seorang dokter di RS Persahabatan tersebut.
"Pasal yang disangkakan pada terlapor, pasal 359 KUHP ju 361 KUHP karena salahnya mengakibatkan orang (pasien) meninggal dunia," ujar Rikwanto.
Dalam laporan tersebut, diutarakan Rikwanto, pelapor merasa diagnosa dari sang dokter (terlapor) tidak tepat, dan tidak teliti. Sehingga antisipasi dan tindakan yang dilakukan dokter tidak sesuai.
"Seperti contohnya, dokter mengatakan ada kangker ganas perlu tindak lanjut cepat harus dioperasi. Setelah dioperasi malah makin buruk, lalu dioperasi kedua sampai akhirnya meninggal dunia. Pihak keluarga minta penjelasan tapi kurang ditanggapi," kata Rikwanto.