Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Gelandang 7 Penimbun dan Pengoplos Elpiji di Bogor

Tujuh penimbun BBM (bahan bakar minyak) jenis solar dan pengoplos gas elpiji ditangkap petugas gabungan Polsek dan Polres Bogor

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aparat Gelandang 7 Penimbun dan Pengoplos Elpiji di Bogor
surya/David Yohanes
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Soewidia Henaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tujuh penimbun BBM (bahan bakar minyak)  jenis solar dan pengoplos gas elpiji ditangkap petugas gabungan Polsek dan Polres Bogor di  Kecamatan Leuwiliang, Nanggung, Gunungputri, Parung, dan Parungpanjang. Mereka ditangkap dalam operasi Dian Lodaya 2013 yang digelar Polres Bogor.

Dari tangan para tersangka, disita 80.000 liter solar dan 400 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan 3 kilogram. Petugas juga  menyita 1 unit kendaraan tronton B 9356 UU, 2 unit mobil pikap B 9488 KAA dan B 9693 FAB, dan 1 unit kendaraan truk jenis Mitsubishi Colt Diesel HD 125 PS jenis B 9211 UFA yang digunakan pelaku untuk mengangkut gas dan solar.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku bermacam-macam. Seperti membeli BBM bersubsidi jenis solar menggunakan tangki dan jerigen. Solar itu kemudian ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih murah," ujar Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin kepada wartawan, Kamis (2/5/2013) di Mapolres Bogor.

Sedangkan untuk BBM jenis elpiji bersubsidi, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengoplos gas ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram."Para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Meski demikian para pelaku tidak dilakukan penahanan karena menurut AKBP Asep, ancaman hukuman yang dikenakan dibawah 5 tahun. "7 tersangka itu tidak ada yang kami tahan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," ujarnya.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 62 ayat UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 90 UU RI nomor 15 tahun 2001 tentang merk dan Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas