Pelaku Bikin Korbannya Seolah-olah Disodomi adalah Wajar
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur Ajun Komisaris M Saleh, mengatakan ASS (28) kurir barang yang juga
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur Ajun Komisaris M Saleh, mengatakan ASS (28) kurir barang yang juga menjadi guru mengaji menyodomi 15 anak lelaki muridnya di rumah kontrakannya, tanpa mengimingi apapun.
ASS memberikan doktrinasi pada korbannya sehingga seolah-olah perbuatan sodomi adalah hal yang wajar.
"Dia tidak mengimingi apapun. Caranya sederhana sekali. Dia bikin seolah-olah perbuatan sodomi itu adalah hal yang wajar," kata Saleh kepada Wartawan, Kamis (2/5/2013).
Menurut Saleh pemeriksaan pada ASS belum rampung. Sampai saat ini, katanya sudah 14 korban yang melapor dan di BAP pihaknya.
Saleh mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara ASS mengakui ia menyodomi para korbannya di dalam rumah kontrakannya di kawasan Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Ia menyodomi para muridnya sejak mengajar mengaji di kawasan Cakung, setahun lalu.
Menurut Saleh, para korban berusia antara 7 sampai 12 tahun yang merupakan warga sekitar.
"Ada orangtua yang baru tahu kalau anaknya juga jadi korban," kata Saleh.
Ke 14 korban sudah divisum di RS Polri Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil visum itu tampak jelas seluruh bocah sudah mengalami kekerasan seksual dengan cara disodomi oleh ASS, yang memiliki tato di punggung itu.
Saleh menjelaskan sebenarnya profesi ASS adalah kurir pengantar barang. Sementara guru mengaji hanyalah profesi sampingannya saja.
Seperti diketahui seorang guru mengaji berinisial AAS (28) babak belur dihajar warga karena diduga sudah menyodomi 15 bocah lelaki yang menjadi muridnya di kawasan Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (26/4/2013) sore.
Bahkan AAS sempat disekap oleh warga, selama satu jam di rumah salah seorang Ketua RW. AAS berhasil diamankan aparat Polsektro Cakung dari amukan warga, walau wajah AAS sudah babak belur.
AAS lalu digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AAS adalah pria lajang yang merupakan warga setempat. Lima tahun lalu ia bersama keluarganya pindah ke Tangerang. Namun dua tahun belakangan AAS kembali lagi ke wilayah Cakung dan mengontrak satu rumah petakan di sana. Sejak itu mengajar mengaji anak-anak sekitar di salah satu rumah warga.
Saleh menjelaskan ASS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.