Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Pabrik Kuali: Saya Khilaf dan Menyesal

Yuki Irawan (41), tersangka utama perbudakan dan penganiayaan puluhan buruh pabrik kuali di Tangerang, mengaku menyesali

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bos Pabrik Kuali: Saya Khilaf dan Menyesal
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Sukaedi (18), buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium dirapikan rambutnya terlihat di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Yuki Irawan (41), tersangka utama perbudakan dan penganiayaan puluhan buruh pabrik kuali di Tangerang, mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf sehingga terjadi penyekapan dan penganiayaan dalam usaha yang dikelolanya.

"Dia bilang sih menyesal, dia bilang khilaf. Tapi yang penting tanggung jawab pidana harus dijalankannya," kata anggota Komisi III DPR RI, Indra, usai menemui tersangka Yuki di Mapolres Tangerang, Banten, Senin (6/5/2013).

Selain penyesalan, dia juga menjelaskan duduk perkara sehingga kasus perbudakan buruh bisa terjadi di tempatnya itu.

"Saya menyesalkan tindakan 'biadab' ini ada di sekarang ini. Ada intimidasi, upah tidak dibayar, ini patut diduga melanggar tindak pidana umum," ucap anggota komisi bidang hukum itu.

Sementara, Yuki yang berperawakan tambun berkulit hitam, dengan seragam tahanan birunya lebih memilih bungkam saat bertemu dengan wartawan.

Kasus perbudakan dan penganiayaan yang menimpa 34 buruh di pabrik kuali milik Yuki, Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terungkap setelah dua buruh berhasil meloloskan diri melalui got.

Mereka bekerja selama 18 jam setiap hari tanpa dibayar. Dengan pakaian yang menempel di badan, mereka tinggal di sebuah ruangan sempit dan pengap.

Berita Rekomendasi

Mereka harus menerima pukulan dan tendangan dari enam orang mandor dan sejumlah centeng bila melakukan kesalahan dalam pekerjaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas