Hakim Kesulitan Putus Kasus PD Pasar Jaya
Soeharjono Ketua Majelis Hakim dalam Sidang perdata kasus sengeketa antara pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soeharjono Ketua Majelis Hakim dalam Sidang perdata kasus sengeketa antara pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang, antara penggugat PT Priamanaya Djan International (PDI) dengan tergugat PD Pasar Jaya, mengaku belum siap memberikan putusannya, Senin (6/5/2013).
Soeharjono menunda sidang putusan sampai tanggal 21 Mei 2013 dan meminta waktu untuk mempertimbangkan semua hasil fakta persidangan guna menghasilkan keputusan dengan lebih baik.
"Perkara tidak gampang, kami akan coba membaca ulang dan seterusnya," kata Soeharjono di Ruang Sidang 2, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, PT Priamanaya menggugat PD Pasar Jaya atas cedera janji (wanprestasi) pada 12 Juli lalu. Priamanaya meminta hak pengelolaan Blok A sampai penjualan kios mencapai 95 persen selama jangka waktu 20 tahun.
Dua audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkuat adanya kerugian negara yang muncul dari perjanjian yang tidak berimbang itu. Audit investigatif BPKP yang terbit pada 26 Maret lalu bahkan menunjukkan adanya kerugian negara yang berasal dari pendapatan yang tidak dapat direalisasi sebesar Rp 179,56 miliar.
Pemerintah juga merugi lantaran kesempatan Pasar Jaya untuk mengelola Blok A terus-menerus tertunda. Audit itu menyebutkan, salah satu kelemahan perjanjian adalah tidak adanya pengaturan yang tegas tentang batas waktu pengelolaan.
Audit ini juga merekomendasikan adanya renegosiasi kontrak atau pemutusan kontrak. Perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang seharusnya berakhir pada 2008. Namun, diperpanjang hingga 16 Desember 2009 karena adendum VI. Pada 1 April 2011, PD Pasar Jaya menyampaikan surat untuk tidak melanjutkan kontrak pengelolaan karena adanya audit BPKP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.