Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hercules Tetap Ditahan di Rutan Polda

Meskipun Hercules akan dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI. Namun penahanannya tetap di Polda Metro Jaya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hercules Tetap Ditahan di Rutan Polda
BERITA KOTA/ANGGA BN
Hercules (tengah) beserta puluhan anak buahnya digiring oleh aparat ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013) malam. Mereka ditangkap terkait bentrokan dengan membawa senjata api di kawasan Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sore harinya. BERITA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmi Santika mengatakan meskipun Hercules dan puluhan anak buahnya akan dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI. Namun penahanannya tetap di Polda Metro Jaya.

"Meski akan dilimpahkan, penahanan terhadap puluhan tersangka tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," ungkap Helmi, Selasa (7/5/2013).

Untuk diketahui, hari ini Selasa (7/5/2013) siang, tersangka Hercules Rozario Marshal beserta puluhan anak buahnya akan dilimpahkan tahap kedua ke pihak Kejaksaan Tinggi. Pelimpahan tersebut dilakukan di Mainhal Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Hercules beserta puluhan anak buahnya diciduk petugas saat keributan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang Penegerusakan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Hercules juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan senjata api jenis FN tanpa izin berikut 27 butir peluru dengan dua buah magazine yang ditemukan di kediamannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas