Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tim Penasehat Hukum Djoko Susilo

Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Irjen Pol Djoko Susilo. Majelis Hakim meminta agar persidangan kembali dilanjutkan.

"Kami menolak keberatan (eksepsi) dari pihak penasehat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Selain menolak nota keberatan Majelis Hakim juga memetintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan.

Menolak nota keberatan dari pihak penashat hukum. Memerintahgkan jpu utk melanjutkan persidangan. Menangguhkan biaya perkara hingga akhir persidangan. "Menangguhkan biaya perkara persidangan kepada terdakwa sampai perkara ini selesai," ujarnya.

Sidang pembacaan putusan sela berlangsung selam kurang lebih satu jam. Sidang dimulai pada pukul 13.46 WIB dan selesai pada pukul 14.41 WIB.

Djoko Susilo yang mengikuti persidangan tampak santai. Tak ada raut wajah tegang keluar dari parasnya. Djoko Susilo saat sidang mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat berpadu hijau.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas