Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tim Penasehat Hukum Djoko Susilo

Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tim Penasehat Hukum Djoko Susilo
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mengikuti sidang untuk mendengar jawaban tim jaksa penuntut umum terhadap eksepsinya di pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013). Jaksa menduga Djoko memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Berdasarkan penghitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp 121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp 196,8 miliar. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Irjen Pol Djoko Susilo. Majelis Hakim meminta agar persidangan kembali dilanjutkan.

"Kami menolak keberatan (eksepsi) dari pihak penasehat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Selain menolak nota keberatan Majelis Hakim juga memetintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan.

Menolak nota keberatan dari pihak penashat hukum. Memerintahgkan jpu utk melanjutkan persidangan. Menangguhkan biaya perkara hingga akhir persidangan. "Menangguhkan biaya perkara persidangan kepada terdakwa sampai perkara ini selesai," ujarnya.

Sidang pembacaan putusan sela berlangsung selam kurang lebih satu jam. Sidang dimulai pada pukul 13.46 WIB dan selesai pada pukul 14.41 WIB.

Djoko Susilo yang mengikuti persidangan tampak santai. Tak ada raut wajah tegang keluar dari parasnya. Djoko Susilo saat sidang mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat berpadu hijau.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas