Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tim Penasehat Hukum Djoko Susilo
Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Irjen Pol Djoko Susilo. Majelis Hakim meminta agar persidangan kembali dilanjutkan.
"Kami menolak keberatan (eksepsi) dari pihak penasehat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Selain menolak nota keberatan Majelis Hakim juga memetintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan.
Menolak nota keberatan dari pihak penashat hukum. Memerintahgkan jpu utk melanjutkan persidangan. Menangguhkan biaya perkara hingga akhir persidangan. "Menangguhkan biaya perkara persidangan kepada terdakwa sampai perkara ini selesai," ujarnya.
Sidang pembacaan putusan sela berlangsung selam kurang lebih satu jam. Sidang dimulai pada pukul 13.46 WIB dan selesai pada pukul 14.41 WIB.
Djoko Susilo yang mengikuti persidangan tampak santai. Tak ada raut wajah tegang keluar dari parasnya. Djoko Susilo saat sidang mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat berpadu hijau.