Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Safe House Diberikan Bila Buruh Dapat Ancaman

LPSK hanya akan memberikan safe house bagi korban perbudakan di Tangerang, jika mengalami ancaman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya akan memberikan safe house bagi korban perbudakan di Tangerang, jika mengalami ancaman.

Divisi Pemenuhan Saksi dan Korban LPSK Lili Pintoli, mengatakan itu kepada wartawan, di Kantor LPSK di Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).

Dalam waktu dekat, kata Lili, pihaknya akan mengunjungi para korban di kediamannya masing-masing.

"Minggu depan lah kami jadwalkan," ujar  Lili.

BJalan lain bila tak perlu diberikan safe house, lanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan polisi di kediaman korban, untuk melakukan patroli rutin di daerah kediaman para korban perbudakan. Para korban ada yang tinggal di Lampung, Bandung, dan Cianjur. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas