Polisi Ancam Pakai Pasal Pembunuhan untuk Pebalap Liar
AKBP Sambodo Purnomo mengaku tidak akan segan untuk menindak para pelaku balapan liar yang menjadi pemicu kecelakaan lalulintas.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengaku tidak akan segan untuk menindak para pelaku balapan liar yang menjadi pemicu kecelakaan lalulintas.
"Tindakan tegas ini dilakukan karena balap liar sangat membahayakan masyarakat. Kelompok-kelompok itu jika berkumpul tidak jarang melakukan aksi kriminal, seperti tawuran, perampasan atau tindakan kriminal lainnya," tutur Sambodo, Minggu (19/5/2013).
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan bagi pelaku balap liar yang mencelakakan orang lain seperti menabrak dan melakukan pelanggaran yang membahayakan juga akan ditindak dengan undang-undang yang lebih ketat.
"Kalau sampai ada yang tewas ditabrak oleh mereka. Kami jerat dengan pasal pembunuhan," tegas Sambodo.