Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Balapan Liar, Kompolnas Dukung Polda

Kompolnas mendukung penuh upaya Polda Metro Jaya dalam memberikan tindakan tegas pada para pelaku balapan liar dengan manahan motor para pelaku.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Soal Balapan Liar, Kompolnas Dukung Polda
SERAMBI Banda Aceh/BUDI FATRIA
Ratusan unit sepeda motor yang terjaring razia tim gabungan diamankan di Polresta Banda Aceh, Minggu (18/12). Sejumlah 197 unit sepeda motor itu terjaring saat membubarkan aksi balapan liar di kawasan Jalan Mr Muhammad Hasan, Lamcot, Banda Aceh. (SERAMBI/BUDI FATRIA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung penuh upaya Polda Metro Jaya dalam memberikan tindakan tegas pada para pelaku balapan liar dengan manahan motor para pelaku.

"Selama ini kan tindakannya sesuai Undang-undang Lalulintas, yakni penilangan. Tapi kan di lapangan sepertinya tidak ada efek jera," ungkap  Komisioner Kompolnas, Edi Hasibun pada Tribunnews.com, Minggu (19/5/2013).

Dengan adanya pernyataan Polda Metro Jaya yang akan menindak tegas para pelaku balapan liar tersebut, Edi mengaku pihak Kompolnas sangat mendukung.

"Saya pikir itu bagus kalau motornya dikandangkan, itu untuk menekan balapan liar. Kalau perlu mereka buat surat pernyataan tidak akan melakukan lagi," terang Edi.

Sebelumnya, Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengaku pihaknya akan memberikan tindakan keras yang tidak hanya penilangan tapi juga menahan sepeda motor pelaku balapan liar.

"Kalau perlu sepeda motornya dikandangkan, ditahan. Apalagi kalau mereka terbukti melakukan tindak kriminal, pelakunya juga ditahan," tegas Sambodo.

Menurut Sambodo menahan kendaraan merupakan salah satu tindakan tegas yang diharapkan bisa memberi efek jera terhadap para pelaku. Pasalnya, selama ini pelaku hanya diberi tindakan berupa tilang. Dan setelah penilangan selesai, mereka kembali beraksi.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas