Asik Main Judi Koprok, 10 Orang Ditangkap Polisi
Polsek Metro Kebayoran Lama membekuk 10 orang warga saat asik main judi koprok di Kampung Pluis RT 09/05, Grogol Utara, Jakarta Selatan
Penulis:
Bahri Kurniawan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Kebayoran Lama membekuk 10 orang warga saat asik main judi koprok di Kampung Pluis RT 09/05, Grogol Utara, Jakarta Selatan, Minggu (19/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari 10 orang yang ditangkap, satu orang berinisial MR alias UJ (42) diketahui bertindak sebagai bandar dalam kegiatan judi tersebut .
Sementara itu sembilan orang lainnya berinisial MR (18), M (32), MJ (35), JS (41), G (39), MRF (31), F (25), SRD (45) dan R (42).
"Tersangka kami amankan beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 935.000 serta peralatan judi dadu beserta mangkok dan tutupnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Lama Iptu Alfred, Senin (20/5/2013).
Alfred mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari warga mengenai praktek judi di lokasi kejadian. Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa mereka biasa bermain dengan nilai taruhan Rp 10 ribu-Rp 20 ribu.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.