Kuli Bangunan Belajar Edarkan Uang Palsu
Podo Wiyoto (26), seorang kuli bangunan dibekuk jajaran Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
Tribunnws.com, Jakarta - Podo Wiyoto (26), seorang kuli bangunan dibekuk jajaran Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000, Senin (20/5/2013) dini hari
Dari tangan Wiyoto, ditemukan 174 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000.
Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, Inspektur Satu DP Ambarita menjelaskan Wiyoto, dibekuk usai membeli sebuah handphone di kolong jembatan Jatinegara, di Jalan Bekasi Barat Raya, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/5) dinihari.
Saat itu, Wiyoto, membeli handphone merk nokia C3 seharga Rp. 400.000. Menurut Ambarita, pelaku sengaja menggunakan uang palsu itu pada malam hari agar tidak mudah dideteksi oleh pedagang bekas.
"Pedagang tersebut curiga dan melaporkan kepada kami. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 174 lembar uang kertas Rp. 100.000 yang dipastikan palsu," kata Ambarita, Senin (20/5) pagi.
Kepada petugas, tambah Ambarita, Wiyoto warga Rembang ini, mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu.
Menurutnya uang palsu senilai lebih dari Rp 17 juta itu ditemukan oleh pelaku di jalan tanpa sengaja.
"Pengakuan pelaku demikian, tapi tidak kami percaya begitu saja. Dan akan kami dalami lagi," kata Ambarita.
Ambarita mengatakan Wiyoto akan dijerat Pasal 245 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bum)