Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wanita Pemotong Kelamin Dijerat Pasal Berlapis

N (22), tersangka pemotong kemaluan seorang pemuda di Pamulang, dijerat pasal berlapis akibat perbuatan sadisnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bahri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - N (22), tersangka pemotong kemaluan seorang pemuda di Pamulang, dijerat pasal berlapis akibat perbuatan sadisnya.

Menurut Kapolsek Metro Pamulang Komisaris Polisi M Nasir, tersangka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan pencurian.

"Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 Jo 363 karena ponsel dibawa. Ancaman hukuman lima tahun dan tujuh tahun," ujar Nasir, Selasa (21/5/2013).

Senin (20/5/2013) siang, aparat Polsek Pamulang membekuk N (22), wanita yang diduga pemotong kemaluan Abdul Muhyi (21) di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (14/5/2013) lalu. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas