Wanita Pemotong Kelamin Dijerat Pasal Berlapis
N (22), tersangka pemotong kemaluan seorang pemuda di Pamulang, dijerat pasal berlapis akibat perbuatan sadisnya.
Penulis: Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - N (22), tersangka pemotong kemaluan seorang pemuda di Pamulang, dijerat pasal berlapis akibat perbuatan sadisnya.
Menurut Kapolsek Metro Pamulang Komisaris Polisi M Nasir, tersangka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan pencurian.
"Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 Jo 363 karena ponsel dibawa. Ancaman hukuman lima tahun dan tujuh tahun," ujar Nasir, Selasa (21/5/2013).
Senin (20/5/2013) siang, aparat Polsek Pamulang membekuk N (22), wanita yang diduga pemotong kemaluan Abdul Muhyi (21) di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (14/5/2013) lalu. (*)
Berita Rekomendasi