Tak Menyalakan Lampu Utama Pelanggaran Terbanyak
Tidak menyalakan lampu utama merupakan pelanggaran terbanyak yang ditemukan dalam 15 hari Dirlantas Polda Metro Jaya gelar Operasi Simpatik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak menyalakan lampu utama merupakan pelanggaran terbanyak yang ditemukan dalam 15 hari Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Simpatik 2013 mulai 7 Mei hingga 21 Mei 2013.
"Pelanggaran lalin yang dilanggar ada bermacam-macam, tapi yang paling banyak tidak menyalakan lampu utama yakni sebanyak 6188 pelanggaran," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (23/5/2013).
Dikatakan Rikwanto, rata-rata para pengendara yang tidak menyalakan lampu utama merupaka kendaraan rodadua. Mereka tidak menyalakan lantaran lupa namun ada pula yang bohlam lampunya mati.
"Kalau sepeda motor yang baru-baru ini kan mesin nyala otomatis lampu utama nyala. Para pelanggar ini rata-rata yang tidak otomatis dan lupa menyalakan," ungkap Rikwanto.
Berikut jenis pelanggaran lalin lainnya selama 15 hari Operasi Simpatik Jaya 2013 :
1. Tidak mengenakan helm 1.230 pelanggaran.
2. Berboncengan melebihi kapasitas, 52 pelanggaran.
3. Melawan arus 1410 pelanggaran.
4. Melanggar lampu lalin 476 pelanggaran.
5. Mengemudikan kendaraan secara tidak wajar ada 720 pelanggaran.
6. Kendaraan tidak sesuai syarat teknis dan tidak layak jalan ada 21 pelanggaran.
7. Melanggar rambu berhenti dan parkir ada 229 pelanggaran.
8. Melanggar marka berhenti ada 3.050 pelanggaran
9. kelengkapan surat-surat ada 972 pelanggaran
10. kelengkapan kendaraan ada 778 pelanggaran
11. Lain-lain ada 1.673 pelanggaran.