Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Menyalakan Lampu Utama Pelanggaran Terbanyak

Tidak menyalakan lampu utama merupakan pelanggaran terbanyak yang ditemukan dalam 15 hari Dirlantas Polda Metro Jaya gelar Operasi Simpatik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tak Menyalakan Lampu Utama Pelanggaran Terbanyak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Sat Pamwal Polda Metro Jaya melakukan operasi simpatik jaya 2013 di Jalan DR.Satrio Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2013). Operasi ini digelar selama 21 hari, mulai 6 Mei hingga 27 Mei mendatang, guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran berlalu lintas.TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak menyalakan lampu utama merupakan pelanggaran terbanyak yang ditemukan dalam 15 hari Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Simpatik 2013 mulai 7 Mei hingga 21 Mei 2013.

"Pelanggaran lalin yang dilanggar ada bermacam-macam, tapi yang paling banyak tidak menyalakan lampu utama yakni sebanyak 6188 pelanggaran," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (23/5/2013).

Dikatakan Rikwanto, rata-rata para pengendara yang tidak menyalakan lampu utama merupaka kendaraan rodadua. Mereka tidak menyalakan lantaran lupa namun ada pula yang bohlam lampunya mati.

"Kalau sepeda motor yang baru-baru ini kan mesin nyala otomatis lampu utama nyala. Para pelanggar ini rata-rata yang tidak otomatis dan lupa menyalakan," ungkap Rikwanto.

Berikut jenis pelanggaran lalin lainnya selama 15 hari Operasi Simpatik Jaya 2013 :

1. Tidak mengenakan helm 1.230 pelanggaran.

2. Berboncengan melebihi kapasitas, 52 pelanggaran.

3. Melawan arus 1410 pelanggaran.

4. Melanggar lampu lalin 476 pelanggaran.

5. Mengemudikan kendaraan secara tidak wajar ada 720 pelanggaran.

6. Kendaraan tidak sesuai syarat teknis dan tidak layak jalan ada 21 pelanggaran.

7. Melanggar rambu berhenti dan parkir ada 229 pelanggaran.

8. Melanggar marka berhenti ada 3.050 pelanggaran

9. kelengkapan surat-surat ada 972 pelanggaran

10. kelengkapan kendaraan ada 778 pelanggaran

11. Lain-lain ada 1.673 pelanggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas