Tolak KJS, Izin 2 Rumah Sakit Bisa Dicabut
Anggota Komisi IX (Komisi Kesehatan) DPR RI Poempida Hidayatullah menegaskan dua rumah sakit swasta yang
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX (Komisi Kesehatan) DPR RI Poempida Hidayatullah menegaskan dua rumah sakit swasta yang menolak program kesehatan Kartu Jakarta Sehat (KJS) bisa dicabut izin usahanya.
"Sesuai Undang-undang (UU) Rumah Sakit dan UU Kesehatan sanksinya yah izin rumah sakit bisa dicabut," kata Poempida dalam diskusi di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Menurut dia itu disebabkan program KJS ini untuk membantu masyarakat miskin berobat dan dalam UU diatur rumah sakit tidak boleh menolak pasien miskin.
"Apalagi kalau KJS ini sudah jadi Perda maka wajib dilaksanakan rumah sakit," kata Poempida.
Kendati dia memaklumi bahwa referensi biaya yang dikeluarkan untuk standar pelayanan minimum rumah sakit dalam pelaksanaan program KJS ini perlu diperjelas lagi.
"Sebab kalau tidak maka rumah sakit juga rugi," kata dia.
Politisi Golkar ini menegaskan alasan takut bangkrut dibalik penolakan rumah sakit melaksanakan program KJS harus tetap menjadi perhatian sebab bagaimanapun rumah sakit perlu biaya operasional dan sebagainya.