Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LPSK Telusuri Jumlah Kerugian Korban Perbudakan Buruh

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menelusuri keberadaan 38 saksi dan korban perbudakan buruh panci di Tangerang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menelusuri keberadaan 38 saksi dan korban perbudakan buruh panci di Tangerang.

"Penelusuran ini dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian yang dialami, korban, serta bentuk perlindungan apa yang akan diputuskan LPSK" ujar anggota LPSK Lili Pintauli, selaku ketua tim investigasi penanganan permohonan para korban, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2013).

Lili menuturkan, penelusuran dilakukan di Cianjur, Bandung barat, dan Lampung.

"Mengingat para pemohon telah kembali ke rumahnya masing-masing, LPSK akan menelusuri ke wilayah lokasi tempat tinggal para pemohon, untuk mengetahui bentuk perlindungan apa yang dibutuhkan para pemohon, dan bentuk kerugian apa saja yang diderita para korban" tutur Lili.

Terkait bentuk kerugian, Lili mengatakan pihaknya juga akan memverifikasi data di lapangan. Verifikasi data diperlukan untuk proses pengajuan restitusi dalam persidangan.

"Hak atas restitusi merupakan ganti kerugian terhadap korban kejahatan yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana. Untuk itu, LPSK akan memfasilitasi pengajuan restitusi para korban perbudakan panci di Tangerang, dalam proses persidangan nanti" jelas Lili.

Rekomendasi Untuk Anda

Lili memaparkan, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan penyidik terkait, camat, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang.

"Koordinasi ini untuk mengetahui proses hukum selanjutnya terhadap para pemohon, status para pemohon, serta upaya medis dan psikologis yang telah dilakukan selama ini" terang Lili.

Diberitakan sebelumnya, 38 saksi dan korban dalam kasus penyekapan dan perbudakan pabrik panci di Tangerang, melalui Kontras mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dalam bentuk perlindungan fisik, pemulihan medis dan psikologis, serta pengajuan restitusi. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas