Rusun Milik Pendeta Disita Dinas Perumahan DKI
Selain menyegel 20 unit rumah susun sederhana sewa di Marunda, Jakarta Utara, Dinas Perumahan DKI Jakarta juga menyita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menyegel 20 unit rumah susun sederhana sewa di Marunda, Jakarta Utara, Dinas Perumahan DKI Jakarta juga menyita 200 unit rumah susun di Tipar Cakung.
"Iya minggu lalu kami lakukan salah satunya ke Rumah Susun Tipar Cakung. Ada 200 unit yang kami segel," ujar Kepala Dinas Perumahan DKI, Jonathan Pasodung di Balaikota, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Jonathan mengatakan, dari 200 unit yang disita, ada tiga unit rumah susun milik seorang pendeta terpaksa disita. Namun Jonathan tidak menjelaskan secara terperinci pelanggaran apa yang dilakukan pendeta tersebut.
"Tiga milik pendeta," ucap Jonathan.
Jonathan menjelaskan, penyegelan tersebut mayoritas banyak yang terlambat membayar uang sewa, sehingga harus disegel.
"Yang terlambat bayar kami segel putih. Kan prosedurnya pertama segel putih, nanti tujuh hari kemudian segel merah, tujuh hari lagi sesudah itu kami gembok," ucap Jonathan.
Namun, Jonathan tidak memungkiri bahwa ada juga oknum penghuni rusun Tipar Cakung yang menyewakan kepada pihak ketiga untuk menarik keuntungan.